Tingkatkan Kesadaran Warga, Polsek Pangkalan Kuras Giatkan Sosialisasi Larangan Karhutla

PELALAWAN RBC– Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bahaya asap, Polsek Pangkalan Kuras terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Terbaru, jajaran Polsek Pangkalan Kuras menggelar kegiatan imbauan dan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di Jalan Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh tiga personel piket pelayanan Polsek Pangkalan Kuras di bawah pimpinan Aipda Jhos D. Ritonga. Para personel turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai dampak buruk Karhutla serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa imbauan secara langsung ke pemukiman dan warga merupakan langkah preventif terdepan untuk memastikan wilayah Pangkalan Kuras bebas dari api dan asap.
”Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan butuh komitmen dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami mengingatkan warga agar tidak sekali-kali membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan tingkatkan kepedulian demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras,” tegas Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.
Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan respons positif dari masyarakat Kelurahan Sorek Satu. Warga semakin memahami bahaya laten Karhutla, berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta siap mendukung kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala apa pun. (PlmT)
