Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Pangkalan Kuras Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda dan Forkopimda Riau

​PELALAWAN RBC – Dalam upaya mengantisipasi serta mengendalikan potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras menggelar kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau serta Maklumat Forkopimda Provinsi Riau di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (1/10/2026).

​Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 WIB tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Pangkalan Kuras. Mereka mengimbau langsung warga masyarakat setempat agar memahami serta mematuhi poin-poin penting mengenai pencegahan Karhutla.

​Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif guna mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

​”Langkah ini merupakan komitmen nyata kami dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. Kami mengimbau serta menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau dan Forkopimda Prov. Riau. Kerja sama dan kesadaran bersama dari warga sangat krusial demi menjaga lingkungan kita tetap aman dari bahaya asap,” ujar Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.

​Selama kegiatan berlangsung, warga Kelurahan Sorek Satu menyambut baik edukasi yang diberikan oleh personel kepolisian. Sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

  1. ​Melalui imbauan secara intensif dan berkelanjutan ini, Polsek Pangkalan Kuras berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten Pelalawan dapat terbebas dari ancaman Karhutla. (PlmT)