Abdul Wahid Gubernur Riau Keempat Terjaring OTT KPK

Gubri Abdul Wahid tiba di gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 November 2025 jam 9,36 pagi

PekanbaruRBC-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Abdul Wahid Gubernur Riau keempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari penangkapan Abdul Wahid yang baru 10 bulan menjabat Gubernur Riau berpasangan dengan SF Haryanto, mencatatkan sejarah bahwa, 4 orang Gubernur Riau tersandung kasus korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 3 Maret 2025, Abdul Wahid ditangkap bersama 9 orang lainnya yaitu Kadis PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Ferry Yuanda, 5 Kepala UPT PUPR wilayah Kuansing, Kampar dan Inhu dan Sopir Kadis PUPR Riau.

Menurut informasi bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan saat berada dalam salah satu Barber Shop di Jl Paus – Pekanbaru Senin, 3 November 2025.

Dan pada hari Selasa, 4 November 2025 sekitar jam 6,10 pagi, Gubri Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya diterbangkan dengan menggunakan pesawat Citilink QG 937 ke Jakarta, dan tiba digedung merah putih KPK sekitar pukul 9,36 pagi.

Nampak Abdul Wahid mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memakai kaos putih polos.

Hingga mala mini, belum dapat informasi pasti terkait kasus apa Gubri Abdul Wahid terjaring OTT KPK.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, tiga (3) mantan Gubernur Riau terkena OTT, antara lain Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Anas Ma’amun.

Saleh Djasit Gubernur Riau masa jabatan 1998 – 2003, di vonnis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi memperkaya orang lain yaitu Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) V 80 ASM di Provinsi Riau senilai Rp 15,2 miliar.

Sementara Rusli Zainal Gubernur Riau 2003 – 2013 dijatuhi vonnis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, tersandung kasus suap PON XVIII dan penyalah gunaan penerbitan ijin kehutanan yaitu Ijin Usaha Penerbitan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Divonnis 14 tahun penjara, Rusli Zainal banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Dan pada tanggal 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi Majelis Banding Pengadilan Tinggi Riau menjadi 10 tahun penjara.

Akibat pengurangan itu, Jaksa KPK Kasasi ke Mahkamah Agung dan hukuman RZ dinaikkan kembali menjadi 14 tahun penjara.

Rusli Zainal masih berusaha mencari keadilan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

Mahkamah Agungh (MA) dalam putusan PK kembali memangkas masaa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, sehingga vonnisnya menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1miliar atau subside 6 bulan kurungan.

Rusli Zainal yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, Kamis 21 Juli 2022, mantan Bupati Indragiri Hilir itu, menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan pemerintah.

Sedangkan Gubernur Riau ketiga yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Anas Ma’amun Gubernur Riau periode 2014 – 2019 yang saat itu berpasangan dengan Arsyadjuliandi Rachman.

Anas Ma’mun ditangkap dalam operasi senyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK tahun 2014 dalam kasus suap alih fungsi lahan.

Anas Ma’mun mantan Bupati Rokan Hilir 2 periode itu dijatuhi vonnis 6 tahun penjara tanggal 24 Juni 2015 dan denda Rp 200 juta.

Pada tanggal 25 Oktober 2019, Anas Ma’mun mendapat grasi dari Presiden Jokowi karena usia sudah tua yaitu 78 tahun dan keadaannya sakit-sakitan.

Pengirim berita : (R.2/Kalit)