Penyitaan Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum
Oleh: Apul Sihombing,SH MH
Presiden Prabowo membetuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana tertuang dalam Perpres No.5 tahun 2025 pada Perpres tersebut Presiden Prabowo memberikan tugas Kepada Kemenhan selaku Ketua Pengarah, Panglima TNI,Kapolri dan Jaksa Agung
Adapun tugas pokok dan fungsi Satgas terdapat pada pasal pasal 3 penertiban kawasan hutan dilakukan dengan: a) penagihan denda administratif b) penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau b) pemulihan aset di kawasan hutan.
Pasca terbentuknya satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap kawasan hutan hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektar terdapat dalam beberapa Provinsi yaitu Kalimantan Tengah: 400.816,53 hektare, Riau: 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat: 153.359,44 hektare dan Sumatra Utara: 22.559,47 hektare.
Lalu, Kalimantan Timur: 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan: 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare, Sumatra Barat: 3.897,44 hektare dan Jambi: 14.836,59 hektare.
Bila Penertiban dan/atau pengambilalihan kawasan hutan tersebut ditinjau dari aspek kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU HAM (No. 39/1999):
Menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam proses peradilan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya supaya dapat dilakukan perampasan hak masyarakat yang telah melakukan kegiantan perkebunan dalam kawasan hutan haruslah melalui jalur proses hukum pidana, sekalipun kasat mata tindakan masyarakat yang menguasai kawasan hutan tanpa ijin baru dapat dinyatakan bersalah haruslah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Contoh seorang pengemudi menabrak pejalan kaki dan meninggal ditempat, ada saksi,ada barang bukti dan diakui oleh pelaku boleh kah pelaku langsung dihukum tanpa proses peradilan ? Tentu tidak, sama halnya dengan masyarakat yang telah melakukan kegiatan Perkebunan dalam kawasan memang jelas larangannya diatur dalam pasal 50 Jo. pasal 78 Undang undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja “setiap orang dilarang melakukan kegiatan Perkebunan dalam kawasan hutan tanpa ijin yang saha”.
Kasat mata masyarakat yang menduduki kawasan sudah barang pasti tidak dapat memperlihatkan perizinan nya dalam kawasan tersebut apakah masyarakat dapat dinyatakan bersalah tanpa proses hukum atau tanpa putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentu hal itu bertentangan dengan asas presumption of innocence.
Akan tetapi dalam hal mengurai penyelesaian kasus penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah tersebut tentu ada pertimbangan sosiologis atau pertimbangan kemanusiaan apakah mereka para perambah hutan dalam kawasan harus dipidana semuanya baru kemudian lahanya ditertibkan menurut hemat saya Negara terlalu zalim pula kalau harus memenjarakan mereka yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut,
Maka solusinya PKH harus melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarkat dan setelah itu diberikan pilihan apakah harus dipidanakan dahulu baru kemudian dilakukan proses pengambilan alihan atau penertiban lahan lahan tersebut, tentunya bila mana ada yang memilih harus melalui proses pidana maka PKH harus melakukan itu tujuannya supaya mereka diberi kesempatan memperjuangkan nasibnya hal ini sejalan dengan Asas Kebangsaan:
Prinsip bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki hak atas tanah. Asas ini memberikan prioritas kepada warga negara dalam kepemilikan aset agraria.
