Apul Sihombing Minta Polres Pelalawan Buka Kembali Kasus Dugaan Pengrusakan Bangunan
PEKANBARU, RBC – Merasa keadilan belum ditegakkan, Apul Sihombing meminta Polres Pelalawan untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pengrusakan bangunan miliknya yang sebelumnya telah dihentikan penyidik. Permintaan tersebut disampaikan Apul kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu (20/9/2025).
“Harus kemana saya mencari keadilan. Bangunan milik kami dirusak dan diobrak-abrik, kami sudah melapor ke polisi, tapi penyelidikannya malah dihentikan. Karena merasa tidak adil, saya sebagai pelapor meminta laporan saya yang dihentikan itu dibuka kembali,” ujar Apul.
Apul mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Pelalawan cq Penyidik serta menghubungi Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp. Dalam suratnya, ia menilai alasan penghentian penyelidikan tersebut tidak berdasar hukum dan melukai rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga.
“Saya juga khawatir ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Alasan penghentian disebut karena ‘belum ditemukan bukti’. Kalau memang belum ditemukan bukti, itu kan kewajiban penyidik untuk mencarinya. Laporan Polisi ada, saksi ada, bahkan saat kejadian pada 11 November 2023 lalu, peristiwa itu disaksikan anggota Reskrim Polres. Jadi bukti apa lagi yang belum ditemukan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Apul menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan yang dirusak merupakan miliknya yang sah. Kepemilikan lahan tersebut, kata dia, telah dibuktikan melalui putusan pengadilan. “Pengadilan telah memutus melalui Putusan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Plw dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 10/PDT/2024/PT PBR. Bukti putusan itu juga sudah saya lampirkan dalam surat tertanggal 19 September 2025,” jelasnya.
Apul berharap Polres Pelalawan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembukaan kembali penyelidikan kasus ini.(Tim)
