APUL SIHOMBING,S.H.,M.H KETUA YAYASAN RIAU ALAM LESTARI SESALKAN TINDAKAN POLDA RIAU YANG MEMBIARKAN TINDAK PIDANA
APUL SIHOMBING,S.H.,M.H KETUA YAYASAN RIAU ALAM LESTARI SESALKAN TINDAKAN POLDA RIAU YANG MEMBIARKAN TINDAK PIDANA
Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H
Apabila diperhatikan konsederansi pembentukan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan hutan jelas tertera bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional;
Akan tetapi pada prakteknya penegak hukum utamanya Polisi yang memiliki Ful Power dan Super Power dalam penegakan hukum di Indonesia malah menjadikan undang – undang ini menjadi pintu untuk mendapatkan fundi fundi terlihat tidak adanya niat dari Polisi selaku Pinyidik untuk menindak para pelaku pengrusak hutan walaupu dengan jelas dan tegas sanksi Pidana pada undang undang tersebut
Pada pasal 93 Undang undang ini dengan tegas mengarur “Orang perseorangan yang dengan sengaja:a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atauc. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf edipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Bila perbuatan diatas dilakukan oleh Korvorasi sanksi bertambah menjadi paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan denda menjadi paling rendah 5 M dan paling banyak 15 M
