‎Asdatun Kejati Riau Paparkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Bidang Datun

‎‎PEKANBARU, RBC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali hadir dalam program Jaksa Menjawab bersama Riau TV sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dalam edisi kali ini, hadir sebagai narasumber Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Furkhon Syah Lubis, SH MH, bersama Kepala Seksi (Kasi) Pertimbangan Hukum Adriansyah, SH MH.

‎‎Acara yang berlangsung langsung dari Studio Riau TV, Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru, Selasa (30/9/2025) ini mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.

‎Dalam pemaparannya, Asdatun Furkhon Syah Lubis menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Kejaksaan di ranah perdata dan tata usaha negara. Peran tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat.

‎“Bidang Datun dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang tidak hanya mewakili negara di pengadilan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan,” ujar Furkhon.

‎Pendampingan tersebut meliputi penyusunan legal opinion, pemberian legal assistance, serta keterlibatan dalam penyelamatan dan pengembalian aset milik pemerintah daerah.

‎‎Pada kesempatan yang sama, Kasi Pertimbangan Hukum Adriansyah menambahkan bahwa kehadiran JPN memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh panduan hukum dalam merumuskan kebijakan strategis.

‎“Melalui pendampingan JPN, pemerintah daerah dapat lebih percaya diri dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan,” jelasnya.

‎‎Program ini juga menyoroti kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah yang diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU). Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah dapat secara resmi bermitra dengan Kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam penyusunan peraturan, pengelolaan aset, maupun penyelesaian potensi sengketa.

‎Sinergi antara Bidang Datun dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang akuntabel.(kasipenkum KT Riau/R-04)