Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
PEKANBARU, RBC — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal. Pada Selasa (25/11/2025), Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp20.185.934.656 dan potensi kerugian negara sebesar Rp11.797.863.455.
Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Benny Wismo Noegroho dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran ketentuan perundang-undangan, serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Riau–Sumbar–Kepri, dan KPKNL Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam beberapa surat resmi, antara lain:
Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor S-144/MK/KN.4/2025 tanggal 2 juli 2025 & S – 206/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September.
Surat Kepala kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau atas Menteri Keuangan RI Nomor S-15/MK/WKN.03/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Surat kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru atas nama Menteri Keuangan Nomor S -204/MK/KNL.0303/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan meliputi:
12.439.259 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
213 ball pakaian bekas (ballpress)
35 karton kain gordyn
1.236,61 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa izin
274 unit telepon genggam berbagai merek termasuk tablet Apple
Beragam barang elektronik lainnya seperti harddisk dan iron tableware
Metode Pemusnahan Sesuai Karakteristik Barang
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang.
Barang mudah terbakar seperti rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara pembakaran.
Barang elektronik dan minuman beralkohol dihancurkan melalui perusakan fisik sesuai ketentuan teknis.
Seluruh proses diawasi langsung oleh pejabat Bea Cukai serta melibatkan perwakilan instansi terkait untuk memastikan prosedur berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri, Komando Distrik Militer, serta sejumlah instansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pengawasan barang.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bukti nyata koordinasi dan sinergi lintas sektor yang selama ini terjalin dalam menjaga keamanan wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh kegiatan terdokumentasi secara lengkap oleh tim Bea Cukai dan media yang hadir. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban resmi.
Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Benni menambahkan bahwa pemusnahan BMN ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari kampanye berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara. Sinergi semua pihak sangat berarti dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (R-04)
