Berbulan-bulan Hirup Bau Limbah Ayam, Warga Kulim Minta Pemerintah Turun Tangan
PEKANBARU, RBC – Kesabaran warga di sekitar Jalan Lintas Timur Km 20, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, mulai mencapai batas. Aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah kotoran kandang ayam petelur disebut telah berbulan-bulan mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Keluhan datang dari warga RT 02 RW 02 Kelurahan Kulim serta warga RT 03 RW 07 Kelurahan Sialang Rampai yang mengaku setiap hari harus menghadapi bau tak sedap yang terbawa angin dari lokasi peternakan ayam petelur.
Menurut keterangan warga kepada Awak media, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ada penyelesaian yang dirasakan masyarakat.
”Kami sudah sangat jenuh mencium bau limbah kotoran ayam ini. Baunya menyengat dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sudah lama kami merasakannya, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan yang berarti,” ujar salah seorang warga, Sabtu (30/5/26).
Warga menyebutkan bahwa Ketua RT, Ketua RW hingga pihak Kecamatan Kulim telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk menemui pengelola atau pemilik kandang ayam.
Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil karena bau menyengat masih terus dirasakan hingga saat ini.
Masyarakat berharap pemilik usaha peternakan segera mengambil langkah konkret untuk membersihkan dan mengelola limbah kandang secara baik agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang setiap hari terpapar aroma limbah dalam waktu lama.
”Kami tidak menolak usaha peternakan, tetapi kami meminta agar limbahnya dikelola dengan benar. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat bau yang terus-menerus kami hirup,” tambah warga lainnya.
Warga berharap pemerintah terkait, termasuk instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kesehatan, dapat turun tangan melakukan pemeriksaan serta memastikan pengelolaan limbah peternakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam petelur yang berada di kawasan Km 20 Kelurahan Kulim belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
(Tim)
