Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Pangkalan Kuras Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan Karhutla di Sorek Satu

PELALAWAN RBC– Dalam upaya mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak dini, personel Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan turun langsung menemui warga untuk memberikan sosialisasi dan imbauan larangan membakar lahan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (5/10/2026).

​Kegiatan edukasi masyarakat tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.50 WIB yang berlokasi di Jalan Datuk Laksamana Km 113, Kelurahan Sorek Satu. Aksi ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Haris bersama tiga personel Piket Pelayanan Polsek Pangkalan Kuras.

​Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa langkah imbauan langsung di lapangan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk dari bahaya asap dan karhutla.

​”Pencegahan karhutla memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami mengimbau secara tegas kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan saat membuka atau membersihkan areal perkebunan,” tegas Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.

​Ia juga menyoroti sanksi hukum serta dampak lingkungan yang luas apabila pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan.

​”Selain ancaman pidana yang cukup berat bagi para pelaku pembakaran, dampak buruk karhutla sangat merugikan kesehatan, merusak ekosistem, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kami berharap masyarakat Pangkalan Kuras terus bersinergi dengan kepolisian untuk bersama-sama peduli lingkungan dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

​Melalui pendekatan edukatif ini, warga Kelurahan Sorek Satu menyambut baik arahan petugas dan memahami bahaya pembakaran lahan secara sembarangan. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala. (PlmT)