Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Pangkalan Kuras Gencarkan Sosialisasi ke Warga

 

PELALAWAN RBC -Dalam upaya mengantisipasi timbulnya titik api serta bencana asap, personel Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan menggelar sosialisasi dan imbauan secara langsung mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Rabu (7/10/2026).

​Kegiatan edukatif yang berlangsung mulai pukul 10.10 WIB hingga selesai ini dipusatkan di Lingkungan Puncak Indah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak tiga personel piket pelayanan Polsek Pangkalan Kuras diturunkan ke lokasi dengan dipimpin langsung oleh AKP Yandri.

​Melalui pendekatan persuasif, para petugas menyambangi masyarakat sekitar guna memberikan pemahaman terkait bahaya dampak kesehatan dan lingkungan, serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

​Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa langkah preventif seperti sosialisasi tatap muka sangat krusial untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat.

​”Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata, tetapi butuh kesadaran mendasar dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami terus bergerak mengedukasi warga agar tidak lagi membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar,” tegas Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.

​Beliau juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukakan pembakaran lahan. “Selain merugikan kesehatan dan memicu gangguan aktivitas publik, Karhutla adalah tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tambahnya.

​Melalui sosialisasi ini, masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyambut baik arahan petugas dan makin memahami risiko serta bahaya Karhutla. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa ada kendala di lapangan. (PlmT)