Curi Kabel Trafo Perumda Tuah Sekata, Seorang Pria Diringkus Warga di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN RBC– Aksi pencurian fasilitas publik kembali meresahkan warga Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial JH (31) tak berkutik saat diringkus warga setelah kedapatan mencuri kabel trafo milik Perumda Tuah Sekata di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Minggu (8/2/2026) malam.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes mengonfirmasi penangkapan tersebut. Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan aksinya diduga karena himpitan ekonomi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Warga sekitar merasa curiga melihat gerak-gerik seorang pria di dekat instalasi listrik milik Perumda Tuah Sekata. Saat didatangi, pelaku didapati sedang memotong kabel trafo menggunakan tang potong.
Warga segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum situasi memanas. Petugas piket Perumda Tuah Sekata, Langgeng Bagus Ismoyo, yang menerima laporan dari masyarakat segera meluncur ke lokasi bersama rekan-rekan teknisi. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pelalawan untuk diproses secara hukum.
Akibat aksi vandalisme ini, Perumda Tuah Sekata dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Selain kerugian finansial, aksi ini berpotensi mengganggu stabilitas aliran listrik di area pemukiman warga.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
4 potong kabel trafo listrik dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter (total 4 meter).
1 buah tang potong yang digunakan pelaku untuk memutus kabel.
Saat ini, JH tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
”Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke layanan kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Thomas Bernandes.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan guna memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan spesialis pencurian kabel. (PlmT)
