Dua Pengedar Sabu di Kuala Semundam Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan, 2,83 Gram Narkotika Disita

​PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/7/2026). Dalam operasi bermotif pengembangan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar dengan total berat kotor 2,83 gram.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Sahaan, S.Sos., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H., mengonfirmasi penangkapan ini. Operasi kilat tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.

​Kronologi Penangkapan Berantai

​Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan bertahap dalam waktu singkat pada malam hari:

​Penangkapan Pertama (Pukul 19.00 WIB):

Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka JR (30), seorang buruh yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,15 gram di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas sandang cokelat miliknya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat perak tanpa nomor polisi dan sebuah ponsel Vivo milik JR.

​Penangkapan Kedua (Pukul 19.30 WIB):

Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung menginterogasi JR. Berbekal keterangannya, polisi melakukan pengembangan dan memburu sang pengedar utama di atasnya. Setengah jam kemudian, petugas berhasil meringkus AP (25) di depan sebuah rumah di desa yang sama. Dari tangan AP, polisi menyita dompet kecil berisi 7 paket sabu siap edar seberat 2,68 gram serta satu unit ponsel Oppo.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya saat ini sudah dikantongi petugas dan berstatus dalam penyelidikan (lidik).

​AKP Thomas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Pelalawan. Keberhasilan ini berkat sinergi yang kuat antara informasi dari masyarakat dan gerak cepat tim Opsnal di lapangan,” tegas AKP Thomas.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan atas atau bandar yang memasok barang haram tersebut.

​Pihak Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. (PlmT)