Gagalkan Transaksi di Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu 62 Gram

​PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial I, warga Desa Genduang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui, pada Jumat (16/1/2026).

​Tersangka diamankan saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan Poros PT. Sari Lembah Subur, Kelurahan Ukui. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 62,59 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​”Menanggapi informasi masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar,” ungkap AKP Alek Sinaga.

​Selain 24 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

​1 unit timbangan digital (diduga untuk membagi paket sabu).

​1 bal plastik bening klip merah.

​1 buah plastik klip biru dan plastik asoy putih sebagai pembungkus.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

AKP Alek Sinaga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba di Kabupaten Pelalawan.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Polres Pelalawan akan terus mengejar jaringan ini hingga tuntas demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah kita,” tegasnya.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (PlmT)