Gencarkan Pencegahan Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasi dan Sebar Imbauan Larangan Membakar Lahan di Pasar Baru

​PELALAWAN RBC– Memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (9/10/2026) mulai pukul 09.40 WIB.

​Kegiatan edukasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Pawas AKP Hermon J. bersama tiga personel piket pelayanan Polsek Pangkalan Kuras. Petugas menyasar para pedagang, pembeli, serta warga yang berada di area pasar untuk menyampaikan dampak buruk Karhutla serta konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran.

​Secara terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi tatap muka ini merupakan bagian dari langkah preemtif kepolisian dalam menekan potensi munculnya titik api di wilayah Pangkalan Kuras.

​”Edukasi secara langsung kepada masyarakat sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif. Kami menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal yang memiliki sanksi pidana tegas dan berdampak luas bagi kesehatan serta perekonomian masyarakat,” ujar Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.

​Beliau juga menambahkan bahwa kepedulian bersama merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pelalawan.

​”Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sekecil apa pun itu. Apabila melihat adanya tindakan pembakaran lahan atau titik api, segera laporkan kepada personel Polsek Pangkalan Kuras atau aparat desa setempat agar dapat segera ditanggulangi,” tegasnya.

​Melalui kegiatan ini, masyarakat di Kelurahan Sorek Satu menyambut baik arahan petugas dan berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta siap berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas kamtibmas dan kelestarian lingkungan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. (PlmT)