Indonesia Terapkan Free Trade Agreement (FTA) untuk Tingkatkan Daya Saing Produk di Pasar Global

​DUMAI RBC 11 Oktober 2025 – Dalam langkah strategis memperkuat posisi produk nasional di kancah internasional, Pemerintah Indonesia secara aktif mengimplementasikan Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha Indonesia di pasar global melalui pengenaan tarif preferensi resiprokal antarpihak yang bersepakat.

​Saat ini, Indonesia telah meratifikasi dan mengimplementasikan total 18 FTA yang terbagi dalam tiga skema: 8 FTA di wilayah ASEAN atau Asia Pasifik (regional), 8 FTA antar-dua-negara (bilateral), dan 2 FTA dengan banyak negara (multilateral).

​Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa dalam implementasi FTA, Bea Cukai memiliki peran vital sebagai receiving authority, yakni otoritas yang resmi menerima dan menangani permintaan informasi atau verifikasi asal barang dari negara mitra perjanjian.

​”Implementasi FTA memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi. Ini adalah kunci yang dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia sekaligus menciptakan efisiensi impor bagi pelaku usaha domestik,” ujar Budi.

​Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk yang besarnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berdasarkan kesepakatan internasional. Tarif khusus ini hanya berlaku untuk barang yang tergolong originating (berasal) dari negara anggota pengekspor dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).

​Pemberian tarif preferensi didasarkan pada dokumen pelengkap pabean sebagai bukti asal barang (Proof of Origin), seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dan Deklarasi Asal Barang (DAB). SKA diterbitkan oleh instansi penerbit, sementara DAB adalah pernyataan yang dibuat oleh eksportir atau produsen. Kedua dokumen ini memiliki fungsi yang sama dan penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan masing-masing FTA.

​Budi berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi FTA ini secara optimal untuk memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, dan secara keseluruhan, meningkatkan daya saing usahanya di pasar internasional.

​”Melalui implementasi FTA, kami (Bea Cukai) sebagai receiving authority berharap dapat mewujudkan empat fungsi utama kami, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector,” tutup Budi.

​Tentang Bea Cukai

​Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) adalah institusi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean Indonesia. Bea Cukai memiliki empat fungsi utama: Trade Facilitator (Memfasilitasi Perdagangan), Industrial Assistance (Membantu Industri), Community Protector (Melindungi Masyarakat), dan Revenue Collector (Mengumpulkan Penerimaan Negara).

​Sumber: Admin Web BC.ST

Penulis: Toga Tampubolon