Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3

 

Dumai, RBC (10/10/2025) — Sinergi antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) membuahkan hasil signifikan. Kedua lembaga berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

 

Kasus ini bermula dari hasil kerja intelijen Bea Cukai Batam yang menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025. Dari hasil analisis tersebut, teridentifikasi 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang mendapat perhatian khusus berdasarkan pemberitahuan dari Gakkum LHK.

 

“Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Batam segera mengamankan dan menyegel seluruh kontainer pada 26–29 September 2025, sekaligus menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September 2025,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

 

Koordinasi juga dilakukan dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk menyiapkan lokasi pemeriksaan bersama yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, antara lain Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

 

Temuan Barang Bekas Tercemar dan Rusak

 

Hasil pemeriksaan fisik terhadap 18 kontainer tersebut menunjukkan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, di antaranya potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC yang kotor dan berbau, serta campuran barang lainnya seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

 

Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

 

“Pemeriksaan lanjutan, termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan, juga telah kami lakukan,” tambah Zaky.

 

Proses Reekspor dan Komitmen Lingkungan

 

Menindaklanjuti hasil penindakan tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal. Hingga kini, proses penyidikan telah dinyatakan selesai dan diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor.

 

Zaky menjelaskan, industri pengolahan limbah di Batam memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

“Kami telah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam agar memprioritaskan bahan baku dari dalam negeri. Beberapa di antaranya, termasuk PT Logam Internasional Jaya, telah mulai menerapkan hal tersebut. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.

 

Jaga Indonesia dari Ancaman Limbah Dunia

 

Di akhir pernyataannya, Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

“Sinergi antara Bea Cukai Batam, Gakkum LHK, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” tutupnya.

 

Sumber: Admin Web BC.ST

(Toga Tampubolon)