Jaga Kondusivitas Daerah, Diskominfotik Rohil Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Informasi di Medsos
BAGANSIAPIAPI RBC– Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan selektif dalam menyerap informasi di media sosial. Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran informasi tendensius dan opini negatif yang menyerang Pemerintah Daerah di berbagai platform digital belakangan ini.
Mewakili Kepala Diskominfotik Rohil, Sekretaris Dinas Juliandra menegaskan bahwa penyebaran berita yang belum terverifikasi dapat mengganggu stabilitas sosial dan kondusivitas di tengah masyarakat.
”Kami meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau terindikasi hoaks. Saat ini banyak narasi yang sengaja dibangun untuk menyudutkan pemerintah tanpa dasar yang jelas,” ujar Juliandra saat ditemui di Bagansiapiapi, Rabu (28/1/2026).
Pentingnya Literasi Digital
Juliandra menekankan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Ia berharap warga tidak “menelan mentah-mentah” isu yang beredar tanpa melakukan verifikasi fakta (cross-check) terlebih dahulu.
”Jangan sampai kita menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks. Pastikan sumber informasinya resmi dan kredibel. Mari kita jaga suasana di ‘Negeri Seribu Kubah’ tetap sejuk dengan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Rangkul Influencer dan Konten Kreator
Secara khusus, Diskominfotik Rohil mengajak para penggiat media sosial, influencer, serta konten kreator lokal untuk lebih produktif menyajikan konten yang menginspirasi daripada memicu kegaduhan.
”Kami mengajak rekan-rekan penggiat medsos untuk ikut membangun daerah melalui konten edukatif. Sajikanlah informasi yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir,” harap Juliandra.
Komitmen Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Diskominfotik Rohil menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi cepat terkait isu-isu strategis. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan objektif.
Di sisi lain, Juliandra juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyebar berita bohong atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Kritik itu boleh dan diperlukan sebagai fungsi kontrol, namun harus konstruktif dan berbasis data, bukan fitnah atau ujaran kebencian. Mari gunakan jempol kita untuk kebaikan,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi seputar kebijakan daerah, dapat mengakses kanal resmi di Situs Resmi Pemkab Rohil atau melalui akun media sosial resmi Diskominfotiks Rokan Hilir. (Sm)
