‎Baru Sehari Ditetapkan sebagai Dirut, Yusri Kandar Ternyata Terpidana Kasus Penganiayaan

Bagansiapiapi, RBC — Baru sehari ditetapkan sebagai Direktur Utama BUMD PT SPRH melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pemegang saham mayoritas, Yusri Kandar diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan.

‎Informasi tersebut diperkuat dengan adanya draf surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terhadap Yusri Kandar, terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

‎Saat ditemui awak media pada Selasa (27/01/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lita Warman, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut benar adanya.

‎“Ya, itu memang draf pemanggilan. Hari ini yang bersangkutan dipanggil,” ujar Yopentinu.

‎Ia menjelaskan, apabila terpidana tidak memenuhi panggilan pertama, maka Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, yakni dengan menerbitkan surat pemanggilan kedua dan ketiga.

‎“Jika tidak datang, itu hak yang bersangkutan. Namun kami tetap menghormati proses hukum. Tidak bisa langsung, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Yopentinu menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yusri Kandar telah dilakukan secara layak dan patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan.

‎Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rohil, Lita Warman, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2017. Yusri Kandar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah diputus bersalah di tingkat pengadilan negeri, dikuatkan di tingkat banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

‎“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan dan menguatkan putusan pidana satu tahun penjara,” tegasnya. (sm)

‎Editor : Redaksi