Jokowi Laporkan Rismon DKK, Apakah Jokowi Wajib Buktikan Ijasahnya Asli?

oleh : Apul Sihombing SH MH

Sistim pembuktian dalam hukum pidana Indonesia adalah pembuktian negatif berdasarkan undang – undang, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa sekurang – kurangnya dua alat bukti (wettelijk bewijstheorie).

 

Lantas bukti apakah yang harus dicari oleh Penyidik yang dapat membuktikan bahwa yang dilaporkan Jokowi tersebut merupakan tindak pidana dan para terlapor lah tersangkanya?

 

Pertama bukti transaksi elektronik berupa postingan atau unggahan di platform media sosial yang bernarasi fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi sebagai mana unsur Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE;

 

Kedua keterangan saksi yaitu mereka yang pernah melihat postingan tersebut dan;

 

Ketiga keterangan ahli bahasa yaitu seorang ahli yang memiliki ke ilmuan dalam bahasa Indonesia apakah narasi atau pernyataan itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik;

 

Berdasarkan Putusan MK No: 78/PUU-XXI/2023 yang dapat dipidana pencemaran nama baik ialah sesuatu tuduhan yang tidak benar (fitnah) yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang (korban) akan tetapi bila tuduhan itu dapat dibuktikan oleh sipenuduh maka tindakan tersebut tidak termasuk pencemaran nama baik sebagaimana diancam Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE

 

 

Maka dengan demikian Jokowi tidak wajib untuk membuktikan ijasahnya aslinya di kepolisian cukup hanya membawa bukti permulaan berupa screenshoot postingan atau vidio yang bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.