Kasus Pembacokan Mahasiswi, TOPAN RI Kecam Sistem Keamanan UIN Suska Riau yang Dinilai Dorman
PEKANBARU, RBC– Dua peristiwa besar yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) kembali menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi serius terhadap sistem keamanan kampus.
Peristiwa pertama adalah pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 63 kilogram ganja kering pada Agustus 2025. Teranyar, kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi menggunakan kapak dan parang terjadi di dalam ruang seminar kampus pada Kamis (26/02/2026) di Pekanbaru.
Ketua DPP Bidang Investigasi LSM TOPAN RI, Abdul Rahman, mengecam keras sistem keamanan kampus yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Peristiwa pembacokan menggunakan kapak di dalam ruang seminar bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bukti nyata bahwa sistem keamanan terjadi dorman alias tidak aktif atau ‘tertidur’,” ujar Abdul Rahman kepada awak media, Sabtu (28/02/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang dikelola pihak ketiga atau vendor pengamanan dinilai gagal total dalam menjalankan tugas preventif.
“Ini kegagalan preventif yang fatal. Bagaimana mungkin senjata tajam bisa lolos masuk hingga ke jantung ruang akademik?” tegasnya.
Rahman menilai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kampus seakan hanya menjadi formalitas di gerbang, tanpa kemampuan deteksi dini terhadap ancaman nyata.
“Mengulangi kesalahan yang sama adalah bentuk kecacatan manajemen. Jika kejadian pertama tidak menghasilkan evaluasi radikal, maka manajemen kampus dan pihak keamanan patut diduga melakukan pembiaran yang berujung pada ancaman keselamatan mahasiswa,” jelasnya.
Secara hukum, Abdul Rahman menyebut vendor pengamanan dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUHPerdata atas kerugian yang timbul akibat kelalaian, karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kontraktual (breach of duty) dalam menjamin keamanan lingkungan akademik.
Ia juga menuntut transparansi terkait sertifikasi Gada Pratama atau Gada Madya bagi personel keamanan yang bertugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Jika ditemukan personel tidak tersertifikasi, maka ini jelas pelanggaran regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahman mendesak rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau untuk segera mengevaluasi bahkan memutus kontrak kerja sama dengan vendor pengamanan yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan (failure to protect).
Menurutnya, sistem keamanan seharusnya dimulai dari pintu masuk kampus melalui pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk.
“Dengan kasus yang terjadi, saya meragukan sistem pengelolaannya. Jumlah mahasiswa memang besar, tetapi itu justru menuntut sistem keamanan yang lebih profesional dan terstruktur,” ujarnya.
Rahman juga menyarankan agar pihak kampus melibatkan lembaga independen untuk melakukan audit keamanan guna mengukur apakah sistem yang ada masuk kategori aman, cukup, atau justru berisiko tinggi.
Menutup pernyataannya, Abdul Rahman menyampaikan keprihatinan atas tragedi yang menimpa mahasiswi tersebut.
“Saya turut prihatin atas kejadian ini. Untuk korban, saya doakan diberikan kesembuhan dan kekuatan. Semoga kelak menjadi pribadi yang sukses,” pungkasnya. (Tim)
Sumber : Ketua DPP Bidang Investigasi LSM TOPAN RI, Abdul Rahman
