‎Kejaksaan Tinggi Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Kerugian Negara Rp30,8 Miliar

‎PEKANBARU, RBC – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) menahan tersangka berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

‎Penahanan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau setelah sebelumnya tersangka ditetapkan pada 13 Februari 2026.

‎Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memerintahkan agar aset PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis. Eksekusi telah dilakukan pada 11 November 2015.

‎Namun dalam perjalanannya, pabrik tersebut diduga tetap dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka sejak 2015 hingga 2019, bahkan disewakan kepada pihak lain hingga Maret 2024 tanpa izin dari pemerintah daerah sebagai pemilik sah aset.

‎Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

‎Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kasipenkum KT Riau/R-04)

‎Editor : Redaksi