Kurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Ringkus Perampok Sadis yang Tusuk Korban 22 Kali Demi Rp76 Juta

PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang menimpa korban Putriani Tamba (25) karyawan perempuan di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

​Pelaku berinisial JA (27) tega menusuk korban berulang kali secara brutal sebelum menggasak uang perusahaan senilai Rp76 juta.

​Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang. Tim langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

​”Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengejar pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan,” ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

 

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JA terbukti telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengamati kondisi kantor terlebih dahulu dan memastikan korban sedang berada seorang diri di lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Kronologi Penganiayaan Brutal

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir tengah bertugas sendirian.

​Pelaku masuk ke dalam kantor dan memaksa korban menyerahkan kunci brankas. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, JA langsung menyerang korban secara membabi buta.

​”Pelaku awalnya mengancam korban menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor. Karena korban melawan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, hingga menginjak kepala korban. Bahkan, setelah gunting yang digunakannya bengkok, pelaku mengambil obeng untuk kembali menusuk korban,” papar AKP Bayu.

​Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka berat dengan 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan bersimbah darah, korban sempat mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

​Pelaku berhasil diringkus pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat mencoba kabur. Karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas saat hendak diberhentikan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

​Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang tunai sebesar Rp76 juta digasak dari brankas kantor, dan sebagian besar di antaranya berhasil disita kembali oleh petugas di lokasi penangkapan serta di kediaman pelaku.

​”Motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Tersangka mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online (pinjol), dan membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” jelas Kasatreskrim.

 

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Gunting dan obeng (alat untuk menusuk korban).
  • ​Kipas angin (digunakan untuk menganiaya korban).
  • ​Satu unit sepeda motor milik pelaku.
  • ​Sisa uang tunai hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.

​Atas perbuatan sadisnya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Menutup keterangannya, Kompol Asep menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara profesional hingga tuntas. Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan bagi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 jika melihat atau mengalami tindak kriminal, agar bisa kami respon dengan cepat,” tegas Kompol Asep. [PlmT]