​Mandor Sortasi di Pangkalan Lesung Gelapkan Uang Perusahaan, Modus Titip Transfer ke Supplier

​PELALAWAN RBC – Kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan oleh seorang mandor sortasi berinisial SH (27). Pria asal Kota Batam ini dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan penggelapan uang operasional CV Akhbar Pratama sebesar Rp5.010.360, Kamis (7/5/2026).

​Peristiwa ini terjadi di Veron Sawit Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat saksi berinisial LPN (kerani timbangan) meminta bantuan tersangka untuk mentransfer uang kepada supplier Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan total Rp44.940.000.

​Rincian dana yang seharusnya dikirimkan meliputi beberapa nominal, yakni Rp30 juta, Rp5 juta, Rp9 juta, Rp900 ribu, dan Rp40 ribu. Namun, kecurigaan muncul saat saksi melakukan pengecekan saldo dan mutasi sekitar pukul 12.10 WIB.

​”Uang yang ditransfer oleh pelaku ternyata hanya Rp39 juta. Saat ditanya mengenai selisih sebesar Rp5.010.360, tersangka berdalih bahwa jumlah uang yang dikirim sudah sesuai,” ungkap pelapor dalam keterangan resminya.

​Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui LPN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan pada Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 02.47 WIB dengan nomor laporan LP/B/41/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Siahaan, S.Sos., mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

​Pasal yang Disangkakan: Pasal 486 dan/atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait pencurian dan penggelapan).

​Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp5.010.360 telah disita oleh Sat Reskrim.

​Saksi: Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari saksi Syamsir dan Adrianus Sudrisno untuk melengkapi berkas perkara.

​Menanggapi kasus ini, AKP Thomas Siahaan mengingatkan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam mengelola keuangan operasional.

​”Kepercayaan jangan disalahgunakan. Kami mengimbau kepada setiap perusahaan untuk menerapkan sistem kontrol ganda (dual control system) dalam setiap transaksi atau transfer dana guna mencegah celah tindak pidana penggelapan oleh oknum karyawan,” tegasnya. (PlmT)