POLRES PELALAWAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 887 KARUNG BAWANG MERAH ILEGAL DI JALAN LINTAS BONO

PELALAWAN RBC – Upaya penyelundupan komoditas pangan ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah tanpa dokumen karantina diamankan dalam sebuah operasi penyekatan pada Senin dini hari, 4 Mei 2026.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, sekitar pukul 03.15 WIB. Kecurigaan petugas bermula saat satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BA 9913 EG melintas dengan muatan yang mencurigakan di waktu dini hari.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri. Pengemudi truk berinisial AP (23), warga Limapuluh Kota, Sumatera Barat, tidak mampu menunjukkan dokumen resmi dari Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan saat diperiksa di tempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memuat barang tersebut dari Dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim gabungan mengamankan:
1 Unit Truk Colt Diesel (BA 9913 EG).
887 Karung Bawang Merah ilegal.
Satu orang tersangka (sopir).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan dan sumber daya hayati.
”Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan karantina. Masuknya komoditas tanpa dokumen tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berisiko membawa hama penyakit tumbuhan yang dapat merusak pertanian lokal,” tegas Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Vicky Rizky, S.H., menyatakan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan.
“Wilayah Teluk Meranti yang memiliki akses perairan seringkali dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal. Kami akan terus bersinergi dengan Satreskrim untuk melakukan patroli rutin di jalur-jalur tikus,” ujar IPDA Vicky.
Tersangka diduga melanggar Pasal 86 dan Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (PlmT)
