Manfaatkan Rumah Kosong, Remaja 17 Tahun Pembobol Jendela Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang

​PELALAWAN RBC– Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah di KM 6 Desa Lubuk Ogung. Seorang remaja berinisial MRSP (17) diringkus petugas setelah terbukti membobol rumah warga dan menggasak barang berharga saat pemiliknya tidak ada di tempat.

​Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban berinisial AA, yang berlokasi di Jl. Langgam KM 6, Gg. Amanah, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pelapor sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya sedang mengunjungi anak mereka di pondok pesantren. Aksi pelaku baru diketahui sekitar pukul 16.00 WIB ketika istri korban pulang dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

​”Pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit HP Samsung A04E dan uang tabungan anak yang tersimpan di celengan senilai Rp3 juta,” jelas Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, S.E., M.H.

​Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Senin (4/5/2026). Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku yang juga merupakan warga Desa Lubuk Ogung, petugas menemukan HP milik korban.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

​1 Unit HP Samsung A04E (milik korban).

​1 Unit HP Vivo Y02 warna Purple.

​1 Unit HP Vivo Y02 warna Hitam.

​Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,2 juta.

​Mengingat pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian tetap memproses perkara ini dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang pencurian dengan pemberatan.

​”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di TKP lain,” tambah AKP Abdul Halim.

​Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

​Pastikan Keamanan: Selalu kunci pintu dan jendela dengan rapat sebelum bepergian.

​Lapor Segera: Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera lapor ke Polres Pelalawan atau Polsek terdekat.

​Layanan 110: Masyarakat dapat memanfaatkan Call Centre 110 Polres Pelalawan yang bersiaga 24 jam untuk mendapatkan respon cepat dari petugas.(PlmT)