Modus Cat Murah Sisa Proyek, Polisi Amankan Lima Pelaku Penjualan Cat Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen di Pelalawan

PELALAWAN RBC– Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lima orang pria asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan polisi terkait dugaan penjualan cat dengan harga yang sangat tidak wajar dan kualitas diragukan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ember cat yang dijual para pelaku kepada masyarakat dengan modus mengaku sebagai sisa proyek.
Kronologi Pengungkapan Berawal dari Kecurigaan Anggota Polri
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Saat itu, pelapor, Aiptu Rudi Salam (Anggota Polri), didatangi seorang pria bernama Putut Miarso (P M) yang menawarkan cat rumah merek ZET LS Profshield Platinum. Pelaku mengklaim cat tersebut merupakan sisa dari proyek pembangunan di Kecamatan Sorek.
Karena tidak membutuhkan cat, Rudi Salam lantas menghubungi rekannya, A H (Anggota Polri), untuk menanyakan minat pembelian. Kejanggalan muncul saat pelaku P M menawarkan satu ember cat seberat 20 kilogram dengan harga hanya Rp350.000.
Harga tersebut diketahui jauh di bawah harga pasaran resmi yang mencapai Rp1.600.000 per ember. Melihat disparitas harga yang mencurigakan, A H segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.
Lima Pelaku Diamankan, Mengaku Cat Dicampur Air
Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak ke lokasi. Setelah pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa P M tidak bekerja sendiri. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah, turut diamankan.
Kelima pelaku yang diamankan adalah:
- P M (44), wiraswasta, warga Sruni, Jaraksari, Wonosobo.
- S (36), karyawan swasta, warga Dusun Silempal, Wonosobo.
- S (50), sopir, warga Kalikajar, Wonosobo.
- I (40), pedagang, warga Sedayu, Wonosobo.
- M M (44), wiraswasta, warga Sedayu, Wonosobo.
Kepada polisi, kelima pelaku mengakui bahwa cat tersebut berasal dari Wonosobo. Mereka berperan sebagai penyalur, dan yang lebih meresahkan, mereka mengakui telah mencampur cat tersebut dengan air. Total barang bukti yang diamankan adalah sekitar 200 kaleng, namun yang disita ada 134 ember.
Ancaman Pidana UU Perlindungan Konsumen
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, membenarkan pengungkapan kasus ini pada Jumat (7/11/2025).
”Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar AKP Shilton.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau memperdaya konsumen dengan informasi palsu.
”Penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum dan 1 unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Saat ini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
AKP Shilton mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penjualan produk yang ditawarkan dengan harga yang sangat jauh di bawah harga pasaran resmi.
”Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas. Kami minta masyarakat berhati-hati, karena barang yang dijual terlalu murah bisa jadi tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar,” tutupnya. (R116)
