Polres Pelalawan Gelar Diskusi KUHP Nasional: Perkuat Sinergi APH Wujudkan Hukum Berkeadilan

PELALAWAN RBC – Dalam rangka menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Polres Pelalawan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Diskusi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penanganan perkara serta menyamakan persepsi dalam penyelidikan dan penyidikan.
Acara yang diinisiasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan ini diselenggarakan pada Selasa, 18 November 2025, di Ballroom Hotel Unigraha, Pangkalan Kerinci.
Diskusi menghadirkan dua narasumber ahli hukum pidana terkemuka, yaitu Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum. dan Dr. Davit Ramadhan, S.H., M.H.
Peserta yang hadir menunjukkan sinergi yang kuat antarlembaga, meliputi:
Hakim dari Pengadilan Negeri Pelalawan.
Perwakilan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pelalawan.
Jajaran Kasat Fungsi, Kapolsek, dan Kapolsubsektor Polres Pelalawan.
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Perwakilan dari dua kantor hukum: Kantor Hukum Mahyudi S.H. & Syamsul Harifin S.H. dan Kantor Hukum Chandra Yoga Aditanto, S.H., M.H. & Partner.
Dari unsur penyelenggara, turut hadir Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., beserta KBO Reskrim, IPTU Rio Putra, S.H.
Penegasan Kapolres: Tonggak Sejarah Reformasi Hukum
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., secara langsung membuka acara dan memberikan sambutan kunci. Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional adalah tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia.
”KUHP Nasional dibangun berlandaskan nilai kebangsaan, Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ini merupakan langkah bersejarah dekolonisasi dan modernisasi hukum pidana kita. Aturan kolonial yang sudah usang kini disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa penyamaan persepsi antar seluruh APH adalah keharusan mendesak untuk menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum di tengah transformasi sistem peradilan pidana nasional. Kapolres mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini secara maksimal untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi baru tersebut.
Tujuan dan Hasil Diskusi
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan oleh Polres Pelalawan, dengan tujuan utama memberikan pemahaman komprehensif dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.
Diskusi berjalan lancar dan interaktif. Peserta aktif membahas implementasi KUHP Baru, khususnya mengenai:
Ketentuan penyidikan.
Delik baru yang diatur.
Penerapan restorative justice (keadilan restoratif).
Mekanisme koordinasi antar-APH.
Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan agar lebih adaptif, profesional, dan berkeadilan sesuai semangat perkembangan hukum pidana di Indonesia. ( PlmT)
