Ngaku Anggota BNN dan Bersenjata Api, Pria Pemeras Rp 200 Juta di Riau Ditangkap

​PELALAWAN RBC – Minggu, 9 November 2025. Seorang pria berinisial J (Jamroni) ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, karena melakukan pemerasan terhadap warga. Pelaku memeras korban hingga Rp 200 juta dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan pistol.

​📰 Kronologi Pemerasan dan Penangkapan

​Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Hilton, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial AE pada tanggal 7 November 2025.

​Awal Kejadian: Korban AE dan seorang rekannya (sebut saja KR) diberhentikan oleh sekelompok tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN.

(Catatan: Inisial ‘J’ pada rekan korban diubah menjadi ‘KR’ untuk menghindari kebingungan dengan inisial tersangka J)

​Ancaman: Para pelaku menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba. Mereka kemudian menodongkan pistol jenis FN dan mengancam akan menembak. Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali.

​Penculikan dan Penganiayaan: Korban AE lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Kota Pekanbaru. Dalam perjalanan, korban KR ditodong dan dianiaya. Korban dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang tebusan ratusan juta.

​Transfer Uang: “Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka J,” jelas AKP Hilton.

​Pelaporan: Setelah uang diterima, korban kemudian dilepaskan. Korban segera melaporkan kejadian pemerasan dan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.

​🔎 Penangkapan Tersangka

​Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka utama bernama Jamroni di daerah Kuantan Tengah.

​”Satu tersangka bernama J berhasil kami amankan. Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dilakukan pengejaran,” pungkas AKP Hilton.

​⚖️ Jeratan Hukum dan Himbauan Polisi

​Tersangka J dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

​AKP Hilton turut menghimbau masyarakat yang menjadi korban:

​”Kapolsek berpesan bagi warga yang pernah diperas dan ditipu oleh komplotan pelaku ini, di mana pun, baik kabupaten lain, segera melaporkan diri ke Polres atau Polsek setempat untuk penanganan selanjutnya,” ujarnya. (R116)