Polres Pelalawan Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Wanita

Pelalawan RBC – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan berhasil meringkus lima orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua di antara lima tersangka yang diamankan adalah wanita. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Bandar Petalangan, pada Selasa, 4 November 2025.
”Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan yang masuk dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yang mana proses penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK, saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025.
Rincian Tersangka yang Diamankan
Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas diidentifikasi sebagai:
RS (23), Pria, Pengangguran
SY (21), Pria, Pengangguran
EKS (27), Pria, Pengangguran
RMS (33), Wanita, Ibu Rumah Tangga
Y (30), Wanita, Ibu Rumah Tangga
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Penangkapan RS: Pada pukul 21.15 WIB, tim Satres Narkoba mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX dan langsung mengamankannya. Pria tersebut, yang mengaku bernama RS, saat digeledah ditemukan 1 paket diduga sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Pengembangan ke SY dan RMS: Berdasarkan keterangan RS, sabu tersebut diperoleh dari SY yang berada di perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SY. SY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RMS.
Pengembangan Lanjutan ke Y: Setelah diinterogasi, RMS mengaku mendapatkan sabu dari Y yang berdomisili di Bandar Petalangan.
Penangkapan di Bandar Petalangan
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Pondok Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.
Penangkapan Y: Sekitar pukul 23.30 WIB, seorang perempuan pengendara sepeda motor tiba di pondok dan langsung diamankan. Perempuan tersebut, berinisial Y, saat digeledah ditemukan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital di dalam jok sepeda motornya. Penggeledahan lebih lanjut di pondok Y menemukan 7 paket sabu, 1 bal plastik klip bening, dan 2 unit handphone di dalam sebuah kaleng.
Penangkapan EKS: Tersangka Y mengaku memperoleh sabu dari tersangka EKS, yang juga berhasil diamankan oleh petugas.
Pengejaran DPO
”Dari hasil interogasi, tersangka EKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial SS yang saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan,” tutup Iptu Alex Sinaga.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. (R116)
