Panglima Muda LMB N MPD Kota Pekanbaru Bantah Tuduhan Timbalan Muda lakukan Pengeroyokan, Itu Permasalahan Rumah Tangga?
PEKANBARU, RBC – Panglima Muda LMB-N MPD Kota Pekanbaru, Datuk Nurmatias Yusuf S.Ip, membantah tuduhan pengeroyokan yang dilakukan oleh Timbalan Muda LMB-N MPD Kota Pekanbaru, Sri Guslina Rahayu (Lina Ocha), dan dua rekannya, Fransiska Wulandari (Eka) dan Noveriyanti (Yanti), terhadap Deska Ayu Rizham Putri.
Menurut Datuk Nurmatias, permasalahan ini berawal dari konflik rumah tangga antara Deska Ayu Rizham Putri dan suaminya, Aribowo SB (Bowo), yang telah berlangsung sejak 7 Juni 2025. Pasangan suami-istri ini memilih untuk pisah rumah guna menghindari perselisihan.
Kronologi kejadian bermula ketika Bowo menjemput anak-anaknya dari rumah Deska pada 20 Juni 2025. Setelah itu, terjadi beberapa kali keributan antara kedua belah pihak, termasuk penyerangan terhadap rumah Lina Ocha pada 24 Juni 2025.
Puncak keributan terjadi pada 28 Juni 2025 di halaman SDN 97 Rumbai, saat Bowo dan Deska terlibat percekcokan terkait hak asuh anak. Lina Ocha dan Eka yang kebetulan berada di lokasi, berusaha melerai keributan tersebut.
”Permasalahan ini murni permasalahan keluarga antara Deska Ayu Rizham Putri dengan Aribowo SB, rebutan hak asuh anak,” ujar Timbalan Muda Datin Lina Ocha. “Penyidik mengatakan bahwa laporan Deska ini tujuannya hanya untuk meminta serahkan salah satu anak kepadanya.”
Panglima Muda LMB-N MPD Kota Pekanbaru, Datuk Nurmatias Yusuf S.Ip, menyatakan bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Ini adalah Marwah Anggota LMB-N MPD Kota Pekanbaru, saya selaku Panglima Muda Kota Pekanbaru, tetap mengkawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan ini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Rumbai. Timbalan Muda Datin Lina Ocha dan kedua rekannya masih kooperatif dalam setiap pemanggilan sebagai saksi.(*)
Sumber : LMB N MPD Kota Pekanbaru
