Pelaku Curas di Sorek Dibekuk Usai Ancam Kasir dan Melukai Anak 9 Tahun

PELALAWAN RBC – Personel Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial H (25), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melancarkan aksinya di Toko Sorek Mart, Jalan Lintas Timur Engkolan RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) sekira pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 28 September 2026. Pelaku yang diketahui berdomisili di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut nekat melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis gunting demi motif ekonomi.
Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan bermula saat pelaku mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart lalu masuk untuk membeli minuman. Pelaku kemudian mendekati kasir toko, W N Br. Simanjuntak (23), sembari meminta izin meminjam ponsel toko dengan alasan rindu kepada ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak secara halus oleh korban karena ponsel tersebut merupakan fasilitas operasional toko.
Mendapat penolakan, pelaku nekat menerobos masuk ke area meja kasir. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mengambil sebilah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya ke arah korban. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban membiarkan pelaku mengambil satu unit ponsel merek Oppo A98 warna biru senilai Rp4.000.000,-.
Seorang pekerja kebun bernama Aan yang mendengar teriakan korban berupaya mendekati lokasi. Namun, pelaku mengacungkan gunting ke arah Aan sehingga ia terpaksa mundur, sementara pelaku langsung melarikan diri keluar toko.
Aksi Penyanderaan dan Penganiayaan
Korban yang berteriak histeris memicu perhatian warga sekitar untuk melakukan pengejaran. Dalam upayanya melarikan diri, pelaku masuk ke Toko Echo Elektronik dan secara brutal memiting leher seorang anak berusia 9 tahun yang berada di lokasi untuk dijadikan sandera.
Saat warga berusaha mendekat untuk menyelamatkan anak tersebut, pelaku melepaskan cengkeramannya, lalu mengejar dan menusuk bagian punggung anak tersebut menggunakan gunting hingga mengalami luka tusuk. Warga bergerak cepat mengepung, melumpuhkan, dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban penganiayaan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tindakan Kepolisian dan Barisan Barang Bukti
Menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang, S.H., atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 (satu) unit ponsel Oppo A98 warna biru.
1 (satu) buah gunting yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban.
Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Benar, pelaku H warga Inhil telah diamankan usai melakukan aksi curas di Sorek Mart. Pelaku nekat menodongkan gunting setelah permintaannya meminjam HP toko ditolak, bahkan sempat melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berupaya melarikan diri dari kejaran warga. Atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. (PlmT)
