‎Pemilik Akun Samator_MMA Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Nilai Tanggapan Somasi Melewati Tenggat Waktu 

‎PEKANBARU, RBC – Pemilik akun media sosial Samator_MMA, Rotama Silalahi, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner, terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan Fadil selaku Kuasa Hukum  di Pekanbaru Sabtu (4/4/26).

‎Kuasa hukum Zakiah Nora,  menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilayangkan somasi kepada pihak Rotama Silalahi. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, disebutkan bahwa Somasi II diterima pada 27 Maret 2026 dengan batas waktu tanggapan selama 3 x 24 jam atau hingga 30 Maret 2026.

‎Namun, menurut pihak kuasa hukum, tanggapan dari Rotama Silalahi diterima setelah batas waktu tersebut berakhir.

‎“Kami menilai tanggapan yang disampaikan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi,” ujar perwakilan Kantor Hukum Padil Saputra & Partner dalam keterangan tertulis.

‎Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Rotama Silalahi yang disebut telah menghentikan pernyataan dan menghapus konten yang dipersoalkan.

‎Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai respons awal, meskipun belum menyelesaikan substansi permasalahan.

‎Terkait alasan “miskomunikasi” yang disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan hal tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses hukum.

‎Kuasa hukum Zakiah Nora menyatakan tetap mengajukan permintaan agar terdapat klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

‎Karena belum tercapai kesepahaman, Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

‎Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/235/IV/2026/POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 1 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

‎Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk menempuh langkah administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika ke instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau BKPSDM Pemerintah Kota Pekanbaru.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rotama Silalahi terkait laporan tersebut.

‎Kuasa hukum Zakiah Nora mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)

‎Sumber : Kantor Hukum Padil Saputra & Partner

Editor: Redaksi