Pemilik Akun Samator_MMA Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Nilai Tanggapan Somasi Melewati Tenggat Waktu
PEKANBARU, RBC – Pemilik akun media sosial Samator_MMA, Rotama Silalahi, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner, terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan Fadil selaku Kuasa Hukum di Pekanbaru Sabtu (4/4/26).
Kuasa hukum Zakiah Nora, menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilayangkan somasi kepada pihak Rotama Silalahi. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, disebutkan bahwa Somasi II diterima pada 27 Maret 2026 dengan batas waktu tanggapan selama 3 x 24 jam atau hingga 30 Maret 2026.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, tanggapan dari Rotama Silalahi diterima setelah batas waktu tersebut berakhir.
“Kami menilai tanggapan yang disampaikan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi,” ujar perwakilan Kantor Hukum Padil Saputra & Partner dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Rotama Silalahi yang disebut telah menghentikan pernyataan dan menghapus konten yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai respons awal, meskipun belum menyelesaikan substansi permasalahan.
Terkait alasan “miskomunikasi” yang disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan hal tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses hukum.
Kuasa hukum Zakiah Nora menyatakan tetap mengajukan permintaan agar terdapat klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Karena belum tercapai kesepahaman, Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/235/IV/2026/POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 1 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk menempuh langkah administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika ke instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau BKPSDM Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rotama Silalahi terkait laporan tersebut.
Kuasa hukum Zakiah Nora mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Sumber : Kantor Hukum Padil Saputra & Partner
Editor: Redaksi
