Pencuri 18 Tandan Sawit PT SLS Ditangkap Polsek Kerumutan, 6 Pelaku Lainnya Buron

PELALAWAN RBC– Polsek Kerumutan Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A (31) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS). Aksi pencurian tersebut terjadi di areal Afdeling OA Blok 22, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Kerumutan tertanggal 2 Oktober 2026. Tersangka yang bekerja sebagai buruh bongkar muat ini diketahui berdomisili di Perumahan Afdeling OB PT SLS, Desa Genduang.
Pengungkapan kasus berawal pada Jumat (2/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB, saat dua petugas keamanan PT SLS, Sofian Alaicuba Manalu dan Mario Steven Fanmakuni, melakukan patroli rutin di area Afdeling OA. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan berhasil mengamankan tersangka MA beserta barang bukti berupa 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan satu buah egrek pemotong pelepah sepanjang tiga meter.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti buah sawit tersebut seberat 270 kilogram. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama enam rekannya berinisial S, F, A, T, G, dan B yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Akibat kejadian ini, PT SLS mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.033.020, yang dihitung berdasarkan harga penetapan Disbun untuk tahun tanam 2016 (Rp3.826 per kilogram). Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Kerumutan membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah memburu para pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
”Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial A terkait kasus pencurian buah sawit milik PT SLS. Sementara enam pelaku lainnya saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Siapa pun yang terbukti berbuat tindak pidana, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kerumutan. (PlmT)
