Pencurian Sawit di PT SLS Terungkap, Polsek Ukui Amankan Satu Pelaku

PELALAWAN RBC– Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH alias Lana (36) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS). Pelaku diringkus saat beraksi di areal perkebunan Blok 19 Afdeling OI, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, pada Minggu (15/03/2026).
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian bermula ketika tim patroli keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
”Pelapor bernama Dede menerima laporan dari tim patroli bahwa mereka telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian. Setelah dicek ke pos keamanan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pengambilan buah sawit tersebut,” ujar AKP Ardi Surya Kusuma.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
20 tandan buah kelapa sawit hasil curian.
1 buah tojok besi yang digunakan pelaku untuk memindahkan buah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MH mengaku tidak bekerja sendirian. Ia melakukan aksi tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini tengah dalam pengembangan petugas. Akibat kejadian ini, PT Sari Lembah Subur mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.785.560,-.
Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Genduang tersebut telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut.
”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolsek. (PlmT)
