Polsek Kuala Kampar Ringkus Tiga Pelaku Curat, Satu Unit Genset Diamankan

PELALAWAN RBC – Jajaran Polsek Kuala Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Desa Teluk Dalam. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., tiga orang tersangka berinisial I alias I (37), H, dan J berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, saudara Zu, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun barang bukti yang dilaporkan hilang meliputi:
1 unit mesin genset.
1 buah tabung gas LPG 3 Kg.
1 buah gelas plastik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.090.000,-. Laporan resmi segera dibuat dengan nomor registrasi LP / B / 02 / III / 2026 / SPKT / POLSEK KUALA KAMPAR / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.
Merespons laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kuala Kampar melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti terkait.
”Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kuala Kampar. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rian Onel.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan serupa di wilayah hukum Pelalawan.
Menutup keterangannya, Kapolsek Kuala Kampar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
”Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama pencegahan tindak kriminal,” tutupnya.(PlmT)
