​Penyalahgunaan Narkoba: Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Warga Desa Kusuma Diringkus Polisi

​PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ADS (35) diringkus tim Opsnal saat sedang berada di sebuah warung makan di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (24/4/2026) malam.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam jok sepeda motornya.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kerapnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Kusuma.

​”Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah warung makan sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar IPTU Haryanto.

​Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi memeriksa sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi milik tersangka. Di dalam jok motor, ditemukan satu kaleng rokok merk Surya warna hitam yang digunakan untuk mengelabui petugas.

​Di dalam kaleng tersebut, ditemukan barang bukti berupa:

​9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram.

​1 unit ponsel Android merk Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, S.Sos., menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat vital dalam pengungkapan ini. Ia mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​”Sembilan paket sabu ini mungkin terlihat kecil, namun jika beredar, dampaknya bisa merusak belasan hingga puluhan anak muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar di wilayah hukum Pelalawan,” tegas AKP Thomas.

​Saat ini, tersangka ADS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(PlmT)