Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 17,89 Gram, Satu Pengedar Diamankan

BENGKALIS, RBC – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 17,89 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14 Maret 2026) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Kris Tofel.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka berinisial A.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Kris Tofel.
Masyarakat juga dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan secara cepat dan langsung.* (ae-rls)
