Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

BENGKALIS, RBC – Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Realme Note 11 warna biru, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Pelaku yang diamankan berinisial R.A (22), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif (+) Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen Polsek Rupat dalam mendukung imbauan Kapolres Bengkalis agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba serta bersama-sama memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena sangat merusak masa depan. Mari kita bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polsek Rupat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Polsek Rupat menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.* (ae-rls)
