Polres Pelalawan Amankan Pria 40 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sambung

​PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini resmi diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 23 Juni 2026.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan bapak tiri korban saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

​Kronologi Kejadian dan Pengungkapan

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor, yang merupakan ibu kandung korban (Sdri. IIS R), merasa curiga dengan perubahan sikap putrinya, Z.K.D (11), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

​Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban akhirnya berani menceritakan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut. Terkejut mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Pelalawan untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama.

​Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung bertindak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumentasi, dan langsung mengamankan pelaku A di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana yang diperberat karena statusnya sebagai orang tua asuh/tiri

​AKP Thomas B. Siahaan menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku kejahatan terhadap anak.

​”Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan intensif. Polres Pelalawan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban,” ujar AKP Thomas.

​Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

​”Anak adalah masa depan yang wajib kita jaga bersama. Sesuai dengan komitmen ‘Melindungi Tuah, Menjaga Marwah’, kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas, dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Pelalawan. Rantai kekerasan ini harus kita putus di tangan hukum,” pungkasnya. (PlmT)