Polres Pelalawan Kembali Ringkus Pengedar Sabu Di Pos Security Pangkalan Kuras

 

​PELALAWAN RBC – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial UP (27) berhasil diamankan petugas saat berada di area Ampas-ampang Pos Security PT. ADEI, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa (17/2/2026) petang.

​Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga, SH, bermula dari laporan valid masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkoba menggunakan kendaraan roda empat.

​”Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengidentifikasi kendaraan target dan langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian,” ungkap AKP Alek Sinaga.

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas sandang, antara lain:

​4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram.

​2 bungkus plastik bening klip merah dan 1 lembar tisu.

​1 unit tas sandang warna cokelat.

​1 unit ponsel Android merk Vivo.

​1 unit mobil Avanza warna merah marun dengan nomor polisi BM 1997 BQ yang digunakan tersangka.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini adalah bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP John Louis.

​Saat ini, tersangka UP yang diketahui merupakan warga Desa Telayap tersebut telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/16/II/2026/RIAU/Res Plwn/. (PlmT)