Polres Pelalawan Putus Rantai Peredaran Sabu Lintas Kabupaten: Dua Tersangka Diringkus

PELALAWAN RBC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Tim Opsnal berhasil menggagalkan pengiriman sabu jaringan lintas kabupaten yang menghubungkan wilayah Perawang (Siak) hingga Ukui (Pelalawan). Dalam operasi ini, dua pria berinisial S dan H berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 9 gram.
Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H., memimpin langsung pengejaran pada Rabu dini hari (07/01/2026).
TKP Pertama (Pangkalan Kerinci): Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengadang satu unit mobil Daihatsu Sigra yang mencurigakan di Jalan Lintas Timur, tepat di depan Hotel Aini. Petugas berhasil mengamankan tersangka S. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Link Bold.
Pengembangan Kasus (Ukui): Berdasarkan pengakuan S, ia diperintahkan oleh tersangka H untuk menjemput barang haram tersebut. Tim bergerak cepat melakukan pengejaran ke Kecamatan Ukui.
TKP Kedua: Pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek kediaman H di Jalan Gang Datuk. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 8,67 gram dan 0,44 gram.
Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat (BA 1196 TAA).
Dua unit telepon genggam (Android) merk Itel dan Infinix.
Satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa tersangka H mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” tegas Iptu Alek Sinaga.
Polres Pelalawan terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna melindungi generasi muda di wilayah hukum Pelalawan. (PlmT)
