Polres Pelalawan Tangani Penemuan Mayat Supir Truk di Pangkalan Kerinci, Dipastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

​Pelalawan RBC, 10 November 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan membenarkan adanya penemuan sesosok mayat di dalam kamar kos di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu malam, 9 November 2025. Korban diketahui berinisial S T, seorang supir truk berusia 33 tahun, yang beralamat di Desa Gunung Saribu, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

​Kronologi Penemuan

​Korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos yang terletak di belakang loket bus di dekat Simpang Lampu Merah, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci.

​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, menjelaskan kronologi penemuan yang berawal dari kecurigaan saksi.

​”Penemuan korban bermula dari saksi berinisial S R yang mendengar adanya suara kucing yang berisik dari kamar korban. Saksi, bersama pemilik kos, kemudian membuka paksa kamar tersebut dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di atas kasur,” jelas Iptu Thomas, mengutip keterangan dari Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

​Hasil Olah TKP dan Visum

​Setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi. Penemuan mayat ini sempat menimbulkan kehebohan di kalangan warga setempat.

​Iptu Thomas menegaskan bahwa setelah penanganan dan pemeriksaan awal:

​Visum Et Repertum: Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau unsur tindak pidana pada tubuh korban.

​Keputusan Keluarga: Pihak keluarga korban telah menyatakan menolak untuk dilakukan proses autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Keluarga berencana untuk segera membawa jenazah korban ke kampung halaman untuk dimakamkan.

​”Saat ini, kasus penemuan mayat tersebut sudah dianggap selesai secara hukum pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menjaga ketertiban setelah penemuan ini ditangani tuntas oleh pihak kepolisian,” tutup Iptu Thomas. (R116)