Apul Sihombing Korban Pengrusakan Bangunan di Pelalawan Kecewa Berat terhadap Ditreskrimum Polda Riau: Dugaan Salah Penerapan Hukum dalam Kasus A Quo

Pelalawan RBC –  10 November 2025. Apul Sihombing, korban pengrusakan bangunan yang terjadi di Pangkalan Kerinci pada tanggal 9 Oktober 2025, menyatakan kekecewaannya secara terbuka terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan.

​Kekecewaan ini mencuat setelah Apul Sihombing, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mencoba meminta atensi Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp kepada nomor Ditreskrimum terkait laporan polisinya dengan nomor: LP B/107/X/2025/Polres Pelalawan.

​Tanggapan Ditreskrimum Dianggap Keliru

​Dalam balasan pesan yang diterima, Kombes Pol. Asep Darmawan diduga berpendapat bahwa kasus tersebut tidak dapat dilaporkan kembali karena telah ada laporan sebelumnya (tahun 2023) yang sudah memiliki kepastian hukum di Polres Pelalawan.

​”Ini kan perkaranya sudah pernah dilaporkan dan sudah ada kepastian hukum di Polres Pelalawan. Kok ada laporan baru lagi dengan perkara yang sama? Selayaknya nggak bisa perkara yang sama dilaporkan 2x,” demikian isi balasan yang diterima Apul Sihombing.

​Menanggapi hal ini, Apul Sihombing menilai pandangan Ditreskrimum tersebut adalah bentuk kekeliruan fatal dalam penerapan asas hukum ne bis in idem.

​”Saya beri contoh Pak Direktur, tahun 2023 saya menganiaya Si B, diproses hukum, dan sudah berkepastian hukum. Lalu, setelah selesai menjalani hukuman, Si B saya pukuli lagi. Apakah itu ne bis in idem? Tentu tidak. Perkara yang dilaporkan sekarang (9 Oktober 2025) adalah tindak pidana baru,” tegas Apul Sihombing.

​Persoalan SP3 Penyelidikan Bukan Keputusan Hukum

​Lebih lanjut, Apul juga menyoroti penghentian penyelidikan (SP3 Lid) yang dikeluarkan oleh Polres Pelalawan atas laporan tahun 2023. Ia menegaskan bahwa SP3 Penyelidikan tidak dapat disamakan dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap (Pro-Justitia).

​”SP3 Lid itu bukan Pro-Justitia, Pak Direktur. Jangan kami rakyat ini merasa ditipu. SP3 Penyelidikan bukan Keputusan Hukum. Ciri-ciri keputusan hukum itu harus bisa di-challenge atau diuji, misalnya SP3 bisa di Praperadilan,” jelasnya.

​Dugaan Pembiaran Tindak Pidana dan Back Up Oknum Petinggi

​Apul Sihombing juga menyampaikan dugaan serius terkait penanganan kasus ini, di mana ia mencurigai adanya back up dari oknum petinggi Polda Riau terhadap para terduga pelaku pengrusakan (FZ dkk).

​Dugaan ini didasari fakta bahwa peristiwa pengrusakan pada 9 Oktober 2025 tersebut terjadi tertangkap tangan (dilihat langsung) oleh petugas Reskrimum Pelalawan yang berada di lokasi. Namun, petugas tersebut justru membiarkan tindak pidana itu terjadi tanpa melakukan penangkapan.

​Penguatan Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung

​Untuk memperkuat laporannya, Apul Sihombing merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1248/K/Pid/2019. Putusan tersebut, yang berasal dari kasus yang disidik oleh Polres Tapanuli Utara (Polda Sumut), menegaskan kaidah hukum:

​”Perbuatan pelaku yang merusak tanaman karet di atas lahan sengketa bukanlah masalah tanah melainkan pidana murni.”

​”Berdasarkan Yurisprudensi ini, tidak ada alasan bagi Polisi Polres Pelalawan Polda Riau untuk tidak segera menangkap para pelaku pengrusakan bangunan milik saya. Apa bedanya standar penegakan hukum antara Polisi Polda Sumut dan Polda Riau?” tutup Apul Sihombing, menuntut profesionalisme dan keadilan. (Team/red)