Polres Tapanuli Selatan bekuk Kapten dan Raja terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu

Polres Tapanuli Selatan bekuk Kapten dan Raja terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu

Tapsel (riau-bangkit.com)- Tim Opsnal Satnarkoba Poores Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pria bernama RAJA AMAS HASIBUAN (39), di rumahnya di Desa Simangambat Julu KF Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib di Desa
Kasi Humas.Polres Tapsel AKP.Maria Marpaung,SE.MM mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan info dari salah seorang warga berinisial KR.

Rabu tanggal 11 Juni 2025 Personil Polsek Padang Bolak melakukan pencarian terhadap RAJA AMAS HASIBUAN dan sekira pukul 04.00 Wib Personil Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan RAJA AMAS HASIBUAN saat berada didalam rumahnya yang berada di Desa Simangambat Julu Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah tepatnya dari atas meja yang berada didalam kamar berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu.

Kepada petugas RAHsb mengakui shabu tersebut adalah benar miliknya dan membenarkan bahwa shabu yang disita dari KAPTEN RITONGA tersebut adalah shabu miliknya yang sebelumnya dibeli oleh MUKSIN SIREGAR lalu diberikan kepada KAPTEN RITONGA

Pada saat dilakukan introgasi di TKP terhadap RAJA AMAS HASIBUAN menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari PIDUM (lidik) sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian RAJA AMAS HASIBUAN membagi shabu tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Selanjutnya pelaku RAJA AMAS HASIBUAN diamankan ke Sat Narkoba Polres Tapsel beserta barang bukti:
1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 1.25 (satu koma dua puluh lima) Gram
2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram
3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong
4. Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong
6. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam (Rts)