Polsek Bunut Amankan Pencuri Sawit di PT Serikat Putra, Satu Pelaku Buron

​PELALAWAN RBC– Unit Reskrim Polsek Bunut mengamankan seorang pria berinisial TN (31) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan. TN ditangkap setelah sebelumnya sempat diamankan oleh pihak keamanan (sekuriti) perusahaan pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

​Peristiwa bermula saat tim sekuriti PT Serikat Putra melakukan patroli rutin di Blok E37 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dua orang tidak dikenal (OTK) yang tengah memanen buah sawit milik perusahaan menggunakan alat dodos/egrek.

​Melihat aksi tersebut, tim patroli langsung melakukan upaya penangkapan. Dalam situasi gelap di tengah perkebunan, satu rekan tersangka berhasil melarikan diri, sementara TN yang merupakan warga Desa Air Terjun berhasil diringkus di tempat.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

​54 Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

​1 Unit Egrek (alat panen sawit).

​Akibat aksi pencurian ini, PT Serikat Putra ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp3,5 juta.

​Pernyataan Pihak Kepolisian

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (22/12/2025).

​”Benar, pelaku awalnya ditangkap oleh pihak sekuriti perusahaan kemudian diserahkan ke Polsek Bunut. Saat ini tersangka TN beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Thomas.

​Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. (PlmT)