Polsek Kerumutan Amankan Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Sari Lembah Subur

​PELALAWAN RBC, 25 Januari 2026 – Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, resmi memproses kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS). Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang diterima petugas pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan nomor laporan LP / B / 02 / I / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau.

​Kapolsek Kerumutan, IPTU Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa para pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh tim keamanan internal PT SLS sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​”Benar, para pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan. Saat ini, laporan tersebut sudah kami terima dan sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya.

​Adapun keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial:

​S alias I

​M alias O

​S alias P

​DI alias D

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya:

​22 tandan buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 280 kilogram.

​1 buah egrek dengan tangkai fiber.

​1 buah tojok besi.

​Akibat kejadian ini, PT Sari Lembah Subur ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp980.560.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Saat ini penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari pemberian STPLP, pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Budi Santoso (PlmT)