Polsek Ukui Ringkus Dua Pelaku Pencurian Galah Palm Pro Milik PT. IIS

PELALAWAN RBC – Unit Reskrim Polsek Ukui, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian peralatan perkebunan milik PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Dua orang pria berinisial H dan KU, yang merupakan warga Desa Bukit Gajah, diamankan petugas pada Rabu (21/01/2026).
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 19 / I / 2026 / SPKT / Polsek Ukui / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh karyawan perusahaan berinisial IS. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku H dan KU mencoba menjual barang hasil curian tersebut kepada pihak lain.
”Para pelaku terdeteksi melakukan transaksi jual beli dua batang Galah Palm Pro dengan saudara W melalui pesan singkat WhatsApp. Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di SP 1 Jalur 9, Desa Bukit Gajah,” ujar AKP Ardi Surya Kesuma.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ukui turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari tindak kejahatan, di antaranya:
- 2 (dua) batang Galah Palm Pro warna hijau.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5228 BAC.
Akibat kejadian ini, PT. Inti Indosawit Subur ditaksir mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa pelapor serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
”Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian alat perkebunan di wilayah hukum Ukui. (PlmT)
