Polsek Ukui Ringkus Dua Pelaku Pencurian Galah Palm Pro Milik PT. IIS

PELALAWAN RBC – Unit Reskrim Polsek Ukui, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian peralatan perkebunan milik PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Dua orang pria berinisial H dan KU, yang merupakan warga Desa Bukit Gajah, diamankan petugas pada Rabu (21/01/2026).

​Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 19 / I / 2026 / SPKT / Polsek Ukui / Polres Pelalawan / Polda Riau.

​Pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh karyawan perusahaan berinisial IS. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku H dan KU mencoba menjual barang hasil curian tersebut kepada pihak lain.

​”Para pelaku terdeteksi melakukan transaksi jual beli dua batang Galah Palm Pro dengan saudara W melalui pesan singkat WhatsApp. Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di SP 1 Jalur 9, Desa Bukit Gajah,” ujar AKP Ardi Surya Kesuma.

​Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ukui turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari tindak kejahatan, di antaranya:

  • 2 (dua) batang Galah Palm Pro warna hijau.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5228 BAC.

​Akibat kejadian ini, PT. Inti Indosawit Subur ditaksir mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Proses Hukum

​Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa pelapor serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

​”Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

​Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian alat perkebunan di wilayah hukum Ukui. (PlmT)