Polsek Langgam Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging, Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Gelondongan Diamankan

PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian hutan kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Langgam. Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (06/01/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di lokasi tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim Aiptu Yudi Candra beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Di tempat yang sama, dua orang pria berinisial AN dan RI tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu.
”Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan penebangan kayu di dalam hutan yang lokasinya tidak jauh dari pinggir jalan tersebut,” ujar IPTU Jerr Paulus Sinaga.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, antara lain:
1 unit mobil Truk Colt Diesel Toyota Dyna warna biru.
110 batang kayu gelondongan hasil pembalakan liar.
3 unit mesin gergaji mesin (chainsaw).
2 unit perahu sampan bermesin Robin.
2 buah parang dan 1 buah martil/palu.
Proses Hukum dan Penegasan Kapolres
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam menegaskan bahwa saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi kunci berinisial YS dan AP.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan. Kasus ini akan kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Pelalawan turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan lingkungan. “Kelestarian hutan adalah warisan anak cucu kita. Segera lapor jika melihat praktik illegal logging, kami pastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya. (PlmT)
