Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan

BENGKALIS, RBC – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (33). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.* (ae-rls)